Jumat, 25 November 2016

Pengertian Surat Pernyataan dan Contohnya Lengkap

Contoh Surat Pernyataan - Saya akan membahas mengenai pengertian surat pernyataan secara lengkap dan saya juga akan memberikan kepada anda sebuah contoh surat pernyataan yang siap diedit dalam bentuk dokument yang nantinya bisa anda dowanload.

Pengertian Surat Pernyataan


Yang dimaksud surat pernyataan adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang berisi pernyataan dirinya atau menerangkan orang lain bahwa orang tersebut pernah atau tidak pernah melakukan sesuatu.


Ada juga pengertian lain, 


yaitu surat pernyataan adalah: pernyataan tertulis yang mengemukakan kesediaan / kesanggupan seseorang atau kelompok untuk menanggung segala risiko yang berkaitan dengannnya. Surat pernyataan yang menyangkut aspek hukum harus di tulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang di bubuhi materai.

Dengan hal itu juga terkandung pengertian bahwa surat pernyataan yang menyangkut aspek hukum hanya di buat oleh seseorang yang telah dewasa

Dalam kehidupan sehari-hari surat pernyataan sering dibuat oleh seseorang untuk melengkapi surat lamaran pekerjaan atau untuk keperluannya setelah dia pendidikan atau bekerja dalam suatu instansi tertentu.

Dalam urusan dinas, seseorang pimpinan sering juga membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan tentang anak buah atau bawahannya. Surat pernyataan dinas mempunyai bentuk, fungsi, dan penyusunan yang relative sama dengan surat keterangan.

Tidak jarang juga sebuah lembaga yang hendak menyeleksi pegawai baru meminta untuk membuat surat pernyataan. Dalam hal seperti ini sebaiknya lembaga tersebut mempersiapkan blangko surat untuk diisi oleh para peserta sebagai suatu persyaratan.

Pembuatan surat pernyataan dalam bentuk blangko memudahkan penelitian isi surat yang masuk karena semua bentuknya sudah lama.

Itulah tadi diatas penjelasan singkat mengenai apa itu surat pernyataan, sejauh ini anda sudah paham kan ?

Jika sudah paham mari simak contoh surat pernyataan dibawah ini

Contoh Surat Pernyataan PNS


SURAT PERNYATAAN

Yang bertandatangan di bawah ini ,

Nama                                  :
Tempat dan tanggal lahir    :
Agama                                :
Alamat                                :

Dengan ini menyatakan :

1.    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
2.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara;
4.     Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
5.     Bersedia ditempatkan di wilayah tempat mendaftar;
6.  Sanggup mengganti biaya pelaksanaan penerimaan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah, apabila :

a.Dinyatakan lulus ujian tahap akhir dan telah mendaftar ulang tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, atau
b.Mengundurkan diri setelah bekerja di BPS, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataaan ini tidak benar.

Pangkalpinang, 21 November 2015
Yang membuat pernyataan,


MATERAI
Rp. 6.000,-

Saya rasa cukup sekian dulu dari saya, semoga artikel yang saya bagikan ini bisa bermanfaat bagi anda yang membutuhkan dan silahkan share bagi anda yang ingin.

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih karena telah membaca artikel saya tentang contoh surat pernyataan.

(Nama Lengkap)

Senin, 21 November 2016

Contoh Rumusan Masalah Makalah yang Baik dan Benar

Rumusan Masalah - Untuk membuat makalah tentunya dibutuhkan yang namanya rumusan masalah baik itu makalah sejarah, Agama islam, ekonomi semuanya harus ditulis dengan cara yang baik dan benar menurut tata bahasa indonesia.

Contoh Rumusan Masalah Makalah


contoh rumusan masalah makalah (pixabay.com)
Rumusan masalah merupakan suatu tulisan singkat yang berada di awal laporan makalah atau proposal yang isinya berupa pertanyaan, peletakan rumusan masalah sendir biasanya diletakkan pada bagian setelah latar belakang laporan.
Rumusan masalah berfungsi untuk menjelaskan suatu masalah yang akan dibahas dalam dokumen kepada pembacanya, saya akan membagikan beberapa contoh rumusan masalah dalam berbagai macam makalah diantaranya.
  1. Contoh Rumusan Masalah Makalah Sejarah
  2. Contoh Rumusan Masalah Makalah Agama Islam
  3. Contoh Rumusan Masalah Makalah Ekonomi
  4. Contoh Rumusan Masalah Makalah yang Baik dan Benar
Baiklah langsung saja kita bahas dari yang pertama yaitu :

Contoh Rumusan Masalah Makalah Sejarah

Rumusan Masalah makalah tentang sejarah Negara Indonesia

Rumusan Masalah
  1. Bagaimana Konsep dasar dari Negara Indonesia?
  2. Bagaimana proses pembangunan Nasional terjadi Sesudah Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya?
  3. Apa yang mempengaruhi Pembangunan Nasional dan hasil pada bidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan Sosial Budaya?
  4. Bagaimana Wujud Sistem Pemerintahan Indonesia dan apa saja hasil dari Pembangunan Nasional sejauh ini?
Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui Bagaimana konsep dasar Negara Indonesia.
  2. Mengetahui proses Pembangunan Nasional di Indonesia sejauh ini dan hasil dari pembangunan nasional itu sendiri.
  3. Menumbuhkan rasa nasionalisme yang sekarang sudah hilang dari hati rakyat Indonesia.
  4. Mengetahui sistem pemerintahan yang berubah selama pembangunan nasional terjadi.

Contoh Rumusan Masalah Makalah Sejarah Bahasa Indonesia

Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah sejarah terciptanya bahasa Indonesia ?
  2. Bagaimanakah kedudukan bahasa Indonesia ?
  3. Apa fungsi dari bahasa Indonesia ?
Tujuan Masalah
  1. Dapat mengetahui dan menjelaskan mengenai bagaimana sejarah terciptanya bahasa
    Indonesia.
  2. Dapat mengetahui bagaimana kedudukan bahasa Indonesia.
  3. Dapat menjelaskan tentang fungsi bahasa Indonesia itu sendiri.

Contoh Rumusan Masalah Makalah Metode Penelitian Sejarah

Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud Metode Penelitian Sejarah?
  2. Apa saja jenis- jenis dari Penelitian Sejarah?
  3. Bagaimana langkah- langkah dalam Penelitian Sejarah?
  4. Apa saja sumber- sumber data dalam Penelitian Sejarah?
  5. Apa saja kelebihan dan juga kekurangan menggunakan Penelitian Sejarah?
Tujuan Makalah
  1. Mengetahui maksud dari metode penelitian sejarah.
  2. Mengetahui jenis-jenis penelitian sejarah.
  3. Mengetahui langkah-langkah dalam penelitian sejarah.
  4. Mengetahui sumber- sumber data dalam penelitian sejarah.
  5. Mengetahui kelebihan dan kekurangan menggunakan penelitian sejarah.

Contoh Rumusan Masalah Makalah Sejarah Sungai Indus

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana keadaan Sosial Budaya di Lembah Sungai Indus?
  2. Bagaimana perkembangan kepercayaan di lembah Sungai Indus?
  3. Bagaimana keadaan politik dan pemerintahan Lembah Sungai Indus?
  4. Apa penyebab kemunduran Lembah Sungai Indus

Tujuan Penulisan

  1. Untuk mengetahui keadaan social budaya di lembah Sungai Indus
  2. Untuk mengetahui perkembangan kepercayaan di Lembah Sungai Indus
  3. Untuk mengetahui keadaan politik dan pemerintahan Lembah Sungai Indus
  4. Untuk mengetahui penyebab kemunduran Lembah Sungai Indus

Contoh Rumusan Masalah Makalah Sejarah Pancasila

Rumusan Masalah
  1. Apa arti dari Pancsila?
  2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
  3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
  4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
Rumusan masalah
  1. Apa tujuan adanya pembagian ilmu sejarah?
  2. Apa yang menjadi kareakteristik ilmu sejarah ?
  3. Apa hubungan sejarah dan pengetahuan ilmiah?
  4. Apa hubungan antara sejarah dengan humaniora dan nilmu-ilmu social?

Contoh Rumusan Masalah Makalah Sejarah Orde Baru

Rumusan Masalah
  1. Bagaiman latar belakang lahirnya orde baru ?
  2. Bagaimana politik dalam negri pada masa orde baru ?
  3. Bagaimana kehidupan bidang ekonomi pada masa orde baru ?
  4. Bagaimana perkembangan social budaya pada masa orde baru ?
Tujuan Masalah
  1. Mengidentifikasi karakteristik sejarah
  2. Mengemukakan kedudukan sejarah sebagai pengetahuaan ilmiah
  3. Membedakan hubungan sejarah dalam humaniora
  4. Membedakan hubungan sejarah dalam ilmu-ilmu social

Contoh Rumusan Masalah Makalah Sejarah Kerajaan Kutai

Rumusan masalah
  1. Bagaimana sejarah berdirinya Kerajaan Kutai ?
  2. Bagaimana perkembangan Kerajaan Kutai dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan
  3. Bagaimana sejarah runtuhnya Kerajjaan Kutai ?
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui sejarah di balik berdiri dan runtuhnya kerajaan kutai dan untuk mengetahui perkembanagan Kerajaan Kutai di segala bidang, baik itu sosial, eonomi, politik maupun bidang kebudayaannya. Serta mengetahui bagaiman kerajaan Kutai runtuh.
Setelah disusunnya makalah ini, diharapkan kita semua dapat menarik kesimpulan yang positif sehingga mampu menjadikan diri kita sebagai pribadi yang lebih mencintai sejarah.

Contoh Rumusan Masalah Makalah  Agama Islam

contoh rumusan masalah makalah agama islam

Rumusan Masalah
  1. Bagimana pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam keluarga?
  2. Bagaimanna pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam sekolah?
  3. Bagaimana pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam masyarakat?
Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam keluarga.
  2. Mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam sekolah.
  3. Mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam.

Contoh Rumusan Masalah Makalah  Agama Islam Inseminasi Buatan

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian insemiminasi buatan
  2. Apa faktor-faktor dilakukannya inseminasi buatan
  3. Bagaimana proses inseminasi buatan
  4. Bagaimana inseminasi buatan dalam Islam
Tujuan Makalah
  1. Diperolehnya penjelasan tentang pengertian inseminasi buatan
  2. Diperolehnya penjelasan tentang faktor-faktor dilakukannya inseminasi buatan
  3. Diperolehnya penjelasan tentang proses inseminasi buatan
  4. Diperolehnya penjelasan tentang hukum inseminasi buatan dalam islam

Contoh Rumusan Masalah Makalah  Agama Islam Tentang Akhlak

Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dan pembagian akhlak ?
  2. Bagaimana pembinaan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari ?
  3. Bagaimana akhlak dalam bidang ekonomi?
Tujuan Penulis
  1. Mengetahui pengertian dan pembagian akhlak.
  2. Mengetahui pembinaan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Mengetahui bagaimana akhlak dalam bidang ekonomi.

Contoh Rumusan Masalah Makalah  Agama Islam Hukum islam

Rumusan Masalah
  1. Bagaimana ruang lingkup hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia ?
  2. Sejauh manakah penerapan Hukum Islam diberlakukan di Indonesia?
  3. Apa manfaat dari adanya Hukum Islam?
  4. Apa sajakah sumber Hukum Islam?
  5. Bagaimana kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum islam?
  6. Apa fungsi hukum islam dalam kehidupan masyarakat?
Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui ruang lingkup hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam di Indonesia
  2. Agar tatanan hukum di Indonesia bisa didasarkan atas syariat islam.
  3. Untuk memperjelas dan memberikan pemahaman pentingnya hukum islam.

Contoh Rumusan Masalah Makalah  Agama Islam Hakikat Agama

Rumusan Masalah
  1. Bagamana hakikat agama yang sebenarnya?
  2. Bagaimana usur-unsur agama sebenarnya?
  3. bagaimana pengalaman beragama itu sebenarnya?
  4. Bagaimana hakikat agama islam ?
Tujuan penulisan makalah ini adalah
  1. Untuk mengetahui hakikat agama yang sebenarnya
  2. Untuk mengetahui unsur-unsur agama sebensrnya
  3. Untuk mengetahui pengalaman beragama sebenarnya
  4. Untuk mengetahui hakikat agama islam

Contoh Rumusan Masalah Makalah Ekonomi

Contoh Rumusan Masalah Makalah Ekonomi Mikro

RumusanMasalah
  1. Kemandirian Pangan
  2. Pembanguan Pertanian
  3. Masalah dan Solusi Kemandirian Pangan dan Pembangunan Pertanian
Tujuan Penulisan
  1. Memberi Pengartian tentang Kemandirian Pangan dan Pembangunan Pertanian
  2. Memberi contoh masalah yang terdapat dalam Kemandirian Pangan dan Pembangunan Pertanian
  3. Memberi Solusi dari Masalah Tersebut

Contoh Rumusan Masalah Makalah Ekonomi Makro

RUMUSAN MASALAH
  1. Apa saja permasalahan pokok ekonomi?
  2. Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi?
  3. Apa sajakah macam-macam sistem ekonomi?
  4. Bagaimana sistem ekonomi di Indonesia?
TUJUAN PENULISAN
Dengan dibuatnya makalah ini, penulis berharap para rekan-rekan segenerasi penerus bangsa dapat peka dan mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan yang akan terjadi pada masalah ekonomi yang akan terus berkembang.Dengan kepekaan inilah maka perkembangan masalah ekonomi di setiap waktunya dapat teranalisa.Sehingga di masa yang akan datang diharapkan para generasi baru dapat menciptakan sistem perekonomian yang sesuai dengan harapan dan juga sesuai dengan keadaan yang ada.

Contoh Rumusan Masalah Makalah Ekonomi Bangsa

RUMUSAN MASALAH
  1. Apakah pengertian Indeks Harga?
  2. Bagaimana cara atau metode perhitungan Indeks Harga?
  3. Bagaimana peranan indeks harga dalam ekonomi ?
  4. Apa saja persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam perhitungan angka indeks ?
  5. Apakah pengertian inflasi ?
  6. Apakah sebab – sebab timbulnya inflasi ?
  7. Apa saja jenis – jenis inflasi ?
  8. Apakah dampak dan cara mengatasi inflasi ?

Contoh Rumusan Masalah Makalah Ekonomi

Rumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan Masalah Pokok Ekonomi ?
  2. Apa yang dimaksud dengan Masalah Ekonomi Klasik?
  3. Apa yang dimaksud dengan Permasalah Ekonomi Modern?
Tujuan Makalah
  1. Memahami Masalah Pokok Ekonomi
  2. Mengetahui Masalah Ekonomi Klasik
  3. Mengetahui Masalah Ekonomi Modern

Jumat, 18 November 2016

Cara Budidaya Ikan Cupang Berbagai Jenis Lengkap

Jenis Ikan Cupang - Awal untuk memulai bisnis ikan cupang yaitu kita harus mengetahui jenis-jenis ikan cupang,
Memilih/membeli Indukan yang baik, pengembangbiakannya, perawatan dan penjualannya.

Mengenal Jenis-Jenis Ikan Cupang


Ikan Cupang Hiup di daerah tropis, terutama di benua Asia sampai Afrika. Habitat asalnya di
daerah perairan dangkal dan berair jernih, seperti daerah persawahan hingga sungai yang bertemperatur 24-27 derajat celcius,

dengan pH berkisar 6,2 – 7,5 serta tingkat kandungan mineral terlarut dalam air atau kesadahan (hardness) berkisar 5-12 dH.

Pada umumnya cupang sanggup hidup dan berkembang
biak dengan baik pada kisaran pH 6,5 - 7,2 dan hardness berkisar 8,5 – 10dH.


Cupang Aduan & hias dibagi lagi menjadi beberapa jenis, 


yaitu:

1, Halfmoon (setengah bulan),

cupang jenis ini memiliki sirip dan ekor yang lebar dan simetris
menyerupai bentuk bulan setengah. Jenis cupang ini pertama kali dibudidaya di Amerika Serikat oleh
Peter Goettner pada tahun1982.

2. Crowntail (ekor mahkota) atau serit,

cupang jenis ini pertama kali dibudidayakan oleh seorang
peternak cupang bernama A. Yusuf yang tinggal di daerah Jakarta Timur, pada tahun 1997 namun
adapula sebagian mengatakan dibudidayakan pertamakali oleh Muhammad Yamin dari daerah Jakarta
Barat. Ciri utamanya adalah sirip dan ekornya yang menyerupai sisir sehingga di namakan serit.

3.Doubletail(ekorganda).

4. Plakat Halfmoon hampir mirip cupang laga tapi mempunyai ekor & sirip lebih lebar & indah

5. Giant (cupang raksasa), cupang jenis ini merupakan hasil perkawinan silang antara cupang biasa
dengan cupang alam, cupang jenis ini ukurannya bisa mencapai 12 cm.

6. Aduan Atau Cupang Laga mempunyai Gigi & sisik yang tajam juga kuat, dengan ekor yang pendek, &sangat agresif.

Cara Pengembangbiakan Ikan Cupang


Untuk membudiayakan atau mengembangkan ikan cupang hias
tidaklah memerlukan lahan yang luas, cukup menyediakan areal sekitar 5
meter persegi.

Di Wilayah Jakarta Pusat budidaya ikan cupang ada yang
dilakukan diatas dak rumah dan dipekarangan yang relatif sempit, dengan
menggunakan wadah bekas ataupun kolam bak semen atau akuarium.

Ikan ini relatif mudah dipelihara dan dibudidayakan, karena tidak memerlukan
pakan khusus. Pakan ikan untuk benih biasanya digunakan pakan alami
berupa kutu air atau daphnia sp. yang dapat ditemukan di selokan yang
airnya tergenang.

Untuk induk cupang digunakan pakan dari jentik-jentik nyamuk (cuk). Untuk
pertumbuhan anak ikan bisa diberi kutu air dan diselingi dengan cacing rambut, akan lebih
mempercepat pertumbuhan anak ikan.

Wadah Budidaya


Pada umumnya wadah pemeliharaannya adalah bak semen atau akuarium yang ukurannya tidak
perlu besar yaitu cukup 1 x 2 m atau akuarium 100 x 40 x 50 cm, sedang wadah perkawinannya lebih
kecil dari wadah pembesaran, yang bisa digunakan antara lain : baskom, akuarium kecil atau ember
dapat dipakai untuk memijahkan ikan.

Pemijahan dan perawatan ikan


Setelah induk cupang hias dipersiapkan begitu pula dengan wadahnya maka langkah
selanjutnya adalah melakukan pemijahan :

1. Persiapkan wadah baskom/akuarium kecil dan bersih.
2. Isi wadah dengan air bersih dengan ketinggian 15 - 30 Cm.
3. Masukkan induk ikan cupang jantan lebih dahulu selama 1 hari.
4. Tutup wadah dengan penutup wadah apa saja.
5. Sehari kemudian (sore hari) induk betina telah matang telur dimasukan ke dalam wadah pemijahan.
6. Biasanya pada pagi harinya ikan sudah bertelur dan menempel disarang berupa busa yang
dipersiapkan oleh induk jantan.
7. Induk betina segera dipindahkan dan jantannya dibiarkan untuk merawat telur sampai menetas.

Pembesaran anak


1. Ketika burayak ikan cupang sudah dapat brenang dan sudah habis kuning telurnya, sudah harus
disiapkan media yang lebih besar untuk tempat pembesaran.
2. Pindahkan anakan bersama induk jantannya.
3. Kemudian benih ikan diberi makanan kutu air dan wadah ditutup.
4. Sepuluh hari kemudian anak ikan dipindahkan ke tempat lain.
5. Dan selanjutnya setiap satu minggu, ikan dipindahkan ke tempat lain untuk lebih cepat tumbuh.


Pasca Panen


Pasca panen yaitu setelah ikan cupang hias mencapai 1 bulan sudah dapat dilakukan pemanenan
sekaligus dapat diseleksi atau dipilih. Ikan yang berkwalitas baik dan cupang hasil seleksi dipisahkan
dengan ditempatkan ke dalam botol-botol tersendiri agar dapat berkembang dengan baik serta
menghindari perkelahian. Setelah usia 1,5 sampai 2 bulan cupang hias mulai terlihat keindahannya dan dapat dipasarkan.

Kamis, 17 November 2016

Pengertian dan Contoh Teks Anekdot Beserta Strukturnya Lengkap

Pengertian Teks Anekdot – Teks anekdot yang dapat mebuat kita tertawa dan terhibur ternyata memiliki Struktur, Kaidah Kebahasaan, Ciri-ciri dan jenis yang bisa jadi belum pernah kita ketahui sebelumnya.
Maka dari itu saya melalui tulisan ini, dengan blog ini menyatakan akan membahas artikel mengenai pengertian teks anekdot dan Contoh teks anekdot lucu dengan lengkap dan dalam tempo waktu yang sesingkat singkatnya. 
Contoh teks anekdot singkat

Teks anekdot adalah suatu teks cerita singkat yang dapat mengundang tawa dan menghibur yang diambil dari pengalaman orang lain atau karangan fiksi, teks anekdot ini tujuannya adalah untuk membuat orang lain tertawa dan terhibur.
Teks anekdot juga bukan hanya berisi cerita konyol dan menjengkelkan saja tapi juga bisa berisi kebenaran yang sudah umum, berikut dibawah ini contohnya.
“Tahukah kamu bahwasanya jika kamu berlari selama 1 jam memutari lapangan sama saja dengan kamu berlari selama 60 menit” ðŸ˜€
Al kisah disebuah desa ada seorang dukun terkenal yang sudah sangat ampuh mengobati berbagai masalah karena kehebatannya dan keilmuannya, datanglah seorang pasien menemui beliau singkatnya sang pasien bertemu dengan mbah dukun.
Mbah Dukun : “Ada perlu apa anak muda?”
Pasien : “Saya sakit kanker mbah”
Mbah dukun : Oh begitu, sini duduk, kata mbah dukun sambil mengambil segelas kopi dan air panas lalu mengaduknya.
Pasien : “Lagi nyeduh kopi mbah?”
Dokter : “Ini saya lagi membuat obat?”
Pasien : “Obat apa mbah yang dimasukin kedalam kopi itu ?”
Mbah dukun : “Oh, ini obat penurun panas supaya kopi saya cepat dingin” ðŸ˜€

Nah kata diatas merupakan contoh teks anekdot sekilas saja dari saya, jika ingin yang lebih banyak lagi anda bisa membaca artikel Pengertian Teks Anekdot ini sampai habis, karena saya akan berbagai banyak contoh teks anekdot.
Setelah membahas apa itu pengertian teks anekdot mari kita bahas yang lebih dalam lagi yaitu struktur teks anekdot, silahkan simak penjelasannya dibawah ini.

Struktur teks anekdot

Teks anekdot yang bisa membuat orang tertawa ini setidaknya mempunyai 5 struktur penyusun menurut Pengertian Teks Anekdot yang saya ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut ini.

Abstraksi (Gambaran umum)

Bagian ini merupakan awal paragraf yang mempunyai fungsi untuk memberikan gambaran mengenai isi dari teks, biasanya akan menunjukkan sesuatu yang unik.

Orientasi (Latar belakang peristiwa)

Bagian ini merupakan awal cerita atau bisa juga yang melatar belakangi terjadinya peristiwa itu.

Krisis (Masalah)

Bagian ini merupakan tempat terjadinya hal menarik atau hal yang tak biasa terjadi pada tokoh cerita, hal yang unik.

Reaksi (Penyelesaian masalah)

Bagian ini merupakan bagaimana cara tokoh atau si penulis cerita menyelesaikan masalah pada bagian krisis

Koda (Kesimpulan)

Bagian ini merupakan akhir dari cerita itu sendiri, bagian ini bisa saja berisi kesimpulan tentang kejadian yang terjadi pada tokoh cerita.

Kaidah Teks Anekdot

Setelah Pengertian Teks Anekdot kita lanjut bahas tentang apa saja sih kaidah kebahasaan teks anekdot? berikut ini kaidah teks anekdot yang perlu anda ketahui sebelum membuatnya, silahkan disimak dengan seksama.
  • Menggunakan waktu lampau, seperti : Pada jaman dulu kala, Saya menemukannya semalam, saya pernah mengalami.
  • Menggunakan pertanyaan rotoris, seperti : Apakah kamu tahu?, Tahukah anda ?
  • Menggunakan kata sambung (konjungsi) waktu, seperti : kemudian, stelah itu, dll.
  • Menggunakan kata kerja, seperti: pergi, tulis, dll.
  • Menggunakan kalimat perintah
  • Menggunakan kalimat seru.

Ciri-ciri Teks Anekdot

Selain pengertian teks anekdot saya juga akan membahas ciri teks anekdot yang setidaknya ada beberapa cirinya yaitu dibawah ini.
  • Perumpamaannya lebih mendekati seperti dongeng.
  • Cenderung menampilakan atau menceritakan karakter hewan dan figuran manusia pada umumnya dan juga sering terhubung dengan realitas, walaupun perumpamaannya berbeda baik dalam kekhususan sejarah mereka dll.

Jenis-jenis Teks anekdot

Pengertian teks anekdot sudah kita bahas selanjutnya adalah jenis teks anekdot yang setidaknya ada 2 jenis yang perlu anda ketahui beserta contoh teks anekdotnya.

Contoh Tek Anekdot Lisan

  • Sakit KANKER (Kantong Kering)
  • Dasar BOTOL (Botak Tolol)
  • Jam nya ASPAL (Asli Tapi Palsu)
  • Istriku Orang TURKI (Turunan Gunung Kidul) ðŸ˜€
  • Kamumah ASMA aja (Asal Mengisi Absen)
  • SMP (Setelah Makan Pulang)
  • STM (Sekolah Teko Mulih) Bahasa Jawa gan ðŸ˜€
  • Aku dari KANSAS (Kami Anak Nakal Suatu Saat Akan Sadar) Agak jadul gan ðŸ˜€

Selasa, 15 November 2016

Ringkasan Cara Pelaksanaan Memandikan Jenazah

Ringkasan Cara Pelaksanaan Memandikan Jenazah - Tulisan ini hanya ringkasan Sholat Jenazah dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa"  karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.

I.           PADA SAAT SAKIT

  1. Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.
  2. Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat Allah.
  3. Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- "Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"
  4. Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu, hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.
  5. Ia harus bersegera berwasiat

II.        MENJELANG MATI

  1. Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
    1. Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada yang berhak disembah selain Allah"
    2. Mendo'akan
    3. Mengucapkan perkataan yang baik.
  2. Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.
  3. Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).

III. KETIKA MENINGGAL DUNIA

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :
  1. Memejamkan mata mayyit
  2. Mendo'akan
  3. Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
  4. Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal
  5. Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
  6. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.

IV.    YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN

  1. Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurung tiga hari
  2. Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :
    1. Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
    2. Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- "Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal"
  3. Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
  4. Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.
V.  HAL-HAL YANG TERLARANG
Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui untuk dihindari, di antaranya :
  1. Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.
  2. Mengacak-acak rambut
  3. Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.
  4. Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat
VI CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN
  1. Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani, menshalati dan lain-lain.
  2. Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah
VII TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menyebutkan beberapa tanda husnul khatimah (kematian/akhir hidup yang baik). Jika seseorang meninggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu maka itu merupakan kabar gembira.
  1. Mengucapkan syahadat di saat meninggal
  2. Mati dengan berkeringat pada dahi
  3. Mati pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at
  4. Mati Syahid di medan jihad
  5. Mati terkena penyait thaa'uun
  6. Mati terkena penyakit perut
  7. Mati tenggelam
  8. Mati terkena reruntuhan
  9. Mati seorang wanita hamil karena janinnya
  10. Mati terkena penyakit paru
  11. Mati membela agama atau diri
  12. Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
  13. Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
  14. Mati dalam suatu amalan shalih
  15. Mati terbakar
VIII PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT
  1. Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang benar-benar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif, shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam surga.
  2. Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan, maka hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu merupakan tanda-tanda kemuliaan si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang bathil
IX MEMANDIKAN MAYYIT
  1. Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus segera memandikannya
  2. Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
    2. Memandikan dengan jumlah ganjil
    3. Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan fungsinya seperti sabun
    4. Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur barus/kamper dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
    5. Ikatan rambut harus dibuka, lalu rambut dicuci dengan baik.
    6. Menyisir rambut
    7. Mengikat menjadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu membentangkan ke belakangnya
    8. Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya dan anggota wudhunya
    9. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan, karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
    10. Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
    11. Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga mayyit
  3. Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika memenuhi dua syarat berikut
    1. Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak menceritakan kepada orang lain
    2. Ikhlas karena Allah semata dalam menjalankan urusan jenazah tanpa mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan duniawi. Karena Allah tidak menerima amalan akhirat tanpa keikhlasan semata-mata kepada-Nya.
  4. Dianjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan)
  5. Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang, meskipun ia gugur dalam keadaan junub
X    MENGAFANI MAYAT
  1. Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani
  2. Kain kafan serta biayanya diambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi
  3. Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya
  4. Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang seperti ini jarang terjadi pada zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah hukum syar'i)
  5. Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara membagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah kiblat
  6. Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid
  7. Dianjurkan mengkafani orang yang mati syahid dengan selembar kain kafan atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
  8. Orang yang mati dalam keadaan ber-ihram dikafani dengan kedua pakaian ihram yang sedang dipakainya
  9. Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
    1. Warna putih
    2. Menyiapkan tiga lembar
    3. Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian (a) ) karena dua hal:
-          Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih,
-          Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis sedangkan yang lainnya putih
    1. Memberikan wangi-wangian tiga kali.
  1. Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakain kain kafan, dan tidak boleh lebih dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan harta
  2. Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.
XI    MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA
  1. Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
  2. Mengikuti jenazah ada dua tahap :
a.     Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b.    Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah yang lebih utama
  1. Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagi laki-laki, tidak dibolehkan bagi wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti jenazah
  2. Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis, begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam kategori ini amalan orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat)
  3. Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari
  4. Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah, kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui bahwa berjalan lebih afdhal dari pada berkendaraan)
  5. Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tidak makruh
  6. Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance, kemudian orang-orang yang mengantarnya juga memakai mobil, maka hal ini termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir, serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat maka boleh memakai mobil)
  7. Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
  8. Dianjurkan bagi yang membawa jenazah supaya berwudhu, tapi ini tidak wajib
XII    SHALAT JENAZAH
  1. Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah
  2. Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
    1. Anak yang belum baligh (Boleh dishalati meskipun lahir karena keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia tidak dishalati).
    2. Orang yang mati syahid
  3. Disyariatkan menshalati :
a.     Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum Allah
b.    Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orang-orang yang seperti itu
c.     Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati
d.    Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka boleh menshalati di kuburnya.
e.     Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya dengan shalat gaib. (Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan shalat gaib)
  1. Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orang-orang kafir dan orang-orang munafik (mereka bisa diketahui dari sikap mereka memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam, dengan ciri-ciri yang lain).
  2. Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika mereka shalat jenazah satu persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi, tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam
  3. Jumlah minimal jemaah yang tersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah adalah tiga orang
  4. Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit
  5. Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas
  6. Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia berdiri di belakang imam. (Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya jika hanya berdua maka yang ma'mum mundur sedikit dari posisi yang sejajar imam)
  7. Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih baik bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
  8. Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki (meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan jenazah wanita di arah kiblat.
  9. Boleh juga dishalati satu persatu, karena ini adalah hukum asalnya
  10. Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
  11. Tidak boleh shalat jenazah di antara pekuburan (Bagi yang mencermati baik-baik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian  XII No.3 bagian [d])
  12. Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisi pertengahan mayat wanita
  13. Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lebih utama jika diragamkan, kadang-kadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.
  14. Disyariatkan mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama saja.
  15. Lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.
  16. Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah. (Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah)
  17. Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir (pelan)
  18. Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
  19. Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayyit
  20. Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti : "Alahumma 'abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta ghaniyyi an 'adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian fatajawaja 'an sayyiatihi" Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka maafkanlah kejahatannya"
  21. Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan
  22. Kemudian salam dua kali seperti halnya pada shalat wajib yang lain, yang pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali, karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.
  23. Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya
  24. Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat. (waktu-waktu terlarang; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas dipertengahan dan tatkala terbenam)
XIII    MENGUBURKAN MAYYIT
  1. Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir
  2. Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula sebaliknya, harus di pekuburan masing-masing
  3. Menurut sunnah Rasul, menguburkan di tempat penguburan, kecuali orang-orang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak dipindahkan ke penguburan. (Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala)
  4. Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang (Lihat Bagian XII No 27) atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
  5. Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki
  6. Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :
a.     Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal)
b.    Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur
  1. Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
  2. Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (meskipun mayatnya perempuan)
  3. Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya
  4. Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya
  5. Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita; yang semalam itu tidak menyetubuhi isterinya.
  6. Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur
  7. Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat
  8. Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" -Artinya: '(Aku meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"  atau : "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" - Artinya: "(Aku meletakkan) dengan nama Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".
  9. Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :
a.     Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tidak diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan
b.    Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi
c.     Memberi tanda  dengan batu atau selain batu supaya dikenali
d.    Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang tersebutkan di dalam sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada  zaman ini maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam sunnah)
  1. Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orang-orang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. (Hadits Al-Barra bin 'Aazib).
  2. Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh sebagian orang adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam syari'at, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu, para sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-siap mati atau untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang
XIV    TAKZIYAH
  1. Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit
  2. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka ridha dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Seperti : "Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"). Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari'at).
  3. Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan
  4. Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara turun-temurun oleh banyak orang :
a.     Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan atau masjid.
b.    Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari'at).
  1. Yang ada di dalam sunnah: Para kerabat mayyit dan tetangganya membuatkan makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.
  2. Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya
XV    YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT
  1. Do'a orang muslim untuknya
  2. Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit
  3. Utang mayyit dibayar oleh seseorang, walinya atau selain walinya. (Lihat bagian III, F)
  4. Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat pahala seperti pahala anaknya tanpa mengurangi pahala si anak sedikitpun.
  5. Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah
XVI ZIARAH KUBUR
  1. Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdo'a (meminta) kepada mayyit, meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada Allah), berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan bahwa dia masuk surga. [Seperti : " Syahid fulan ...." ini merupakan yang dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab " Shahih" nya, Bab Tidak boleh berkata: Si Fulan Syahid), lihat Fathul Baariy 6/89]
  2. Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki), meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.
  3. Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.
  4. Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar mengambil pelajaran
  5. Tujuan berziarah ke kubur ada dua :
a.     Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.
b.    Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan, ini berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seperti bacaan : "As-salaamu 'ala ahli ad-diaari minalmu'miniina wal muslimiina, wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta'akhirinna wa-innaa insyaa al-llahu bikum la-ahiquna" Artinya " Keselamatan atas kalian para enghuni di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah"
  1. Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke kiblat saat berdoa
  2. Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.
  3. Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.
  4. Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. (Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama)
  5. Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :
a.     Menyembelih
b.    Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah dijelaskan
c.     Mencat kuburan
d.    Membangung di atasnya
e.     Duduk diatasnya
f.     Shalat menghadap kubur
g.    Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur
h.     Membangun masjid di atas kubur
i.      Menyalakan lampu diatasnya
j.      Menghancurkan tulang mayat orang muslim. (Adapun mayat orang kafir maka boleh, karena tidak ada nilai kehormatan untuknya)
k.     Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh syari'at
  1. Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai kehormatan baginya
XVII BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARI'AT
Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para Syaikh, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen, diantaranya
  1. Membaca surah (Yaa Siin) untuk orang yang  sakaratul maut
  2. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat
  3. Memasukkan kapas di pantat mayyit, tenggorokan serta hidungnya
  4. Keluarga mayyit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan
  5. Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayyit, kemudian dicukur lagi
  6. Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara
  7. Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al-Fatihah 'ala ruuh....
  8. Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap anggota tubuh mayat
  9. Mengeraskan dzikir saat memandikan mayat atau saat mengantar jenazah
  10. Menghias jenazah
  11. Meletakkan selendang di atas keranda
  12. Keyakinan bahwa jika mayat baik maka jenazahnya ringan dibawa, sebaliknya jika jahat maka jenazahnya berat
  13. Pelan-pelan dalam membawa jenazah
  14. Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan orang lain
  15. Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum di shalati atau sesudahnya, begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman
  16. Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar dengan memakai mobil
  17. Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat meninggalnya
  18. Imam berdiri lurus pada posisi tengah mayat laki-laki, atau posisi lurus dengan dada mayat wanita
  19. Setelah shalat jenazah, ada yang bertanya dengan suara yang keras: "Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayyit ini ?" Lalu para hadirin menjawab : "Dia adalah orang shaleh".
  20. Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur
  21. Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan darurat
  22. Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain di bawah kepalanya di dalam liang kubur
  23. Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya
  24. Talqin dengan kata-kata : "Wahai fulan ....." jika datang kepadamu dua malaikat .... dst
  25. Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris
  26. Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah
  27. Membatasi takziyah dengan tiga hari
  28. Bertakziyah dengan kata-kata : "Semoga Allah memperbanyak pahalamu" sebagai prasangka bahwa cara itu yang ada sunnahnya, padahal itu tidak ada dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
  29. Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayyit di beberapa hari tertentu
  30. Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh
  31. Keluar pagi-pagi menuju ke mayyit yang telah mereka kuburkan kemarin, bersama kerabat keluarga dan teman-teman
  32. Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke empat puluh, atau setahun setelah meninggal. (Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa hal. 156 berkata : "Sesungguhnya peringatan ke empat puluh ini berasal dari adat raja-raja Fir'aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari, lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman)
  33. Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati
  34. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri
  35. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis
  36. Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan
  37. Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang di ziarahi di kuburan
  38. Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al-Qur'an kepada orang-orang muslim yang sudah mati
  39. Menghadiahkan pahala amalan-amalan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
  40. Memberikan gaji kepada orang yang membaca Al-Qur'an dan menghadiahkannya untuk mayyit
  41. Pendapat mereka: Bahwa do'a di sekitar kubur para nabi dan orang-orang shalih mustajab (dikabulkan)
  42. Menghiasi kubur
  43. Bergantung di kubur nabi dan menciumnya
  44. Bertawaf (berkeliling) di kubur para nabi dan orang-orang shalih. (Sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahil di sebagian negara Islam seperti: Mesir, sayang sekali mereka menemukan orang yang memfatwakan kepada mereka bolehnya hal itu, yaitu dari kesesatan para syaikh-syaikh bid'ah)
  45. Meminta pertolongan dari mayyit, atau meminta doanya
  46. Mempertinggi dan membangun kubur
  47. Menulis nama mayyit serta tanggal wafatnya di atas kubur
  48. Menguburkan mayyit di masjid, atau membangun masjid di atas kubur
  49. Sengaja bepergian jauh untuk berziarah ke kubur para nabi
  50. Mengirim tulisan yang berisi permohonan hajat kepada nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berziarah
  51. Anggapan mereka: "Bahwa tidak ada perbedaan antara semasa hidup dan sesudah mati nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menyaksikan ummatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka.
Demikianlah yang dapat saya ikhtisarkan tentang hukum jenazah di dalam fiqh Islami, Alhamdulillah atas petunjuk-Nya
Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin